PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
