PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa
Operasional PLTU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf i memperhatikan kriteria paling
sedikit:
- kapasitas;
- usia pembangkit;
- utilisasi;
- emisi gas rumah kaca PLTU;
- nilai tambah ekonomi;
- ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri; dan
- ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU memperhatikan kriteria:
- keandalan sistem ketenagalistrikan;
- dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik; dan
- penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan (just energy transition).
