PERMENESDM
PETA JALAN (ROAD MAP)
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN TRANSISI ENERGI
(1) Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan
pendanaan, pelaksanaan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU harus didahului dengan kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU.
(2) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri.
(3) Kajian Percepatan Pengakhiran Masa Operasional
PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan:
- dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penugasan dari Menteri;
- memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules; dan
- dapat memanfaatkan berbagai kajian dari lembaga independen sebagai referensi tambahan.
