Pasal 20
(1) Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, mekanisme pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero). (2) Penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. penunjukan langsung untuk pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga dari Menteri. (3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan mengenai mekanisme penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK Pasal 21 (1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung atau penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) selanjutnya berkontrak dengan PT PLN (Persero). (2) Badan Usaha yang berkontrak dengan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai PPL. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan disepakati dalam PJBL yang ditandatangani oleh PPL dan PT PLN (Persero). (4) Menteri menetapkan pedoman PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
