Pasal 22
BAB 5 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal. (2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan; c. fasilitas . . .
d. dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau e. dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah. (3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat; dan/atau b. pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
