Pasal 23
BAB 5 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah wajib memberikan dukungan yang diperlukan dalam pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan rencana pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2). (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dalam perencanaan peruntukan tata ruang nasional, serta kemudahan perizinan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk pemanfaatan Energi Terbarukan dalam rangka untuk menurunkan biaya investasi pemanfaatan Energi Terbarukan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan. (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan kebijakan untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan di lingkup pemerintah daerah. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam pengelolaan badan usaha milik negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan target pemanfaatan Energi Terbarukan dalam indikator kinerja PT PLN (Persero). (9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui: a. penciptaan kemampuan pasok yang meliputi aspek kualitas, biaya, pengiriman yang wajar dan meningkatkan pendalaman struktur industri; b. penetapan kuota impor komponen pembangkit Energi Terbarukan, mengacu pada kemampuan penyediaan (supply) dalam negeri/kapasitas nasional; c. verifikasi tingkat komponen dalam negeri komponen pembangkit Energi Terbarukan; dan d. penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan industri pendukung ketenagalistrikan. (10) Dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (11) Menteri/kepala lembaga . . .
(12) Pemerintah daerah memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan perizinan, insentif, dan jaminan ketersediaan lahan sesuai dengan peruntukannya kepada pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan. (13) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (12) berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
