PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 18
(1) PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air sungai dengan kapasitas pembangkit: a. sampai dengan 5 MW (lima megawatt) harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factoŋ paling sedikit sebesar $60 %$ (enam puluh persen); atau b. lebih dari 5 MW (lima megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factoŋ sesuai dengan kebutuhan sistem. (2) PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e beroperasi sesuai dengan kesiapan pembangkit dan/atau kebutuhan sistem.
