PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 40
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan PLTBg yang sebagian atau seluruhnya telah dibangun oleh pemerintah, termasuk yang berasal dari hibah, dan belum menandatangani PJBL harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
