PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 39
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Harga pembelian Tenaga Listrik dari PLTA, PLTS Fotovoltaik, dan PLTB yang telah dibangun dengan pembiayaan seluruh atau sebagian oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk yang berasal dari hibah dan belum menandatangani PJBL, harga pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
