Pasal 25
BAB 5 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (3) Dalam . . .
(3) Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada namun perlu penyesuaian, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
