PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. PJBL yang telah ditandatangani; dan b. PJBU yang telah ditandatangani, sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PJBL dan PJBU.
