PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) harus dilaporkan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan PJBL dengan dilengkapi dokumen berupa: a. nomor induk berusaha PPL; dan b. struktur biaya dan financial model harga Tenaga Listrik setiap pembangkit. (2) PT PLN (Persero) . . .
(2) PT PLN (Persero) harus melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan dan capaian tingkat penggunaan produk dalam negeri pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan COD.
BAB VII
