PERPRES
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK
Pasal 37
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Badan Usaha yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air sebagai mitra pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk PLTA sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, proses pelaksanaan pembelian dan harga Tenaga Listriknya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
