KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan proses Energi, baik secara langsung maupun melalui konversi atau transformasi.
Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
Sumber Energi Baru adalah Sumber Energr yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coa4, dan batubara tergaskan (gasified coal).
Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.
Sumber Energi Terbarukan adalah Sumber Dnergi yang dihasilkan dari Sumber Daya Energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan.
Pengelolaan . ..
PRESIDEN
-.)-
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan Cadangan Strategis dan Konservasi Sumber Daya Energi. o Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 12, Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. t4. Kemandirian Pengelolaan Energi adalah kualitas Pengelolaan Energi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa Energi, Sumber Energi, dan Sumber Daya Energi dikelola sebaik- baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.
Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi. t6. Industri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, manufaktur, pengolahan, lransmisi, dan distribusi. 17, Penyediaan Energi adalah kegiatan alau proses menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Energi...
PRESIDEN H i-irr .9 i. ir.. INDONESIA
Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
Energi Final adalah Energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir.
Elastisitas Energi adalah perbandingan antara laju pertumbuhan kebutuhan Energi terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi per unit produk domestik bruto.
Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.
Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu. penganekaragaman25. Diversifikasi Energi adaiah pemanfaatan Sumber Energi.
Rasio Elektrifikasi adalah perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga total,
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus- peraturan menerus, dan didirikan sesuai dengan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dewan Energi Nasional adalah suatu Iembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
Rasio...
PRESIDEN REIrLri.::L..rK lN DONE S lA
- Rasio Penggunaan Gas Rumah Tangga adalah perbandingan antara jumlah rumah tangga yang menggunakan gas terhadap total rumah tangga.
Pasal 2
Kebijakan energi nasional merupakan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional.
Pasal 3
(1) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri dari kebijakan utama dan kebijakan
pendukung. ( 1)(2) Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: a, ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional;
- prioritas pengembangan Energi;
- pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
- Cadangan Energi nasional.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi;
- Lingkungan Hidup dan keselamatan;
- harga, subsidi, dan insentif energi;
- infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap Energi dan Industri Energi;
- penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi; dan
- kelembagaan dan pendanaan.
Pasal 4
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.
Fi f r':lJ.rl., K IND ONES lA
Bagian Kesatu Tujuan .
Pasal 5
Kebijakan energi nasional disusun sebagai pedoman untuk memberi arah Pengelolaan Energi nasional guna mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Pasal 6
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicapai dengan mewujudkan: komoditasa. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;
- Kemandirian Pengeloiaan Energi; Sumberc. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Energi dalam negeri;
- pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; sektor;e. Pemanfaatan Energi secara ehsien di semua danf. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil merata;
- pengembangan kemampuan teknologi, lndustri Energi, dan jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;
- terciptanya lapangan kerja; dan
- terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Bagian ,..
$# PEESIDEN Rr.FjirL.!l rK IND O NES IA
Bagian Kedua Sasaran
Pasal 7
Sumber Energi dan/ atau Sumber Daya Energi ditujukan untuk modal pembangunan guna sebesar-besar kemakmuran raJqat, dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bag pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja.
Pasal 8
Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Final sebagai berikut:
- terpenuhinya penyediaan Energi Primer pada tahun 2025 sekitar 400 MTOE (empat ratus million tonnes of oil equiualent) dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE (seribu million tonnes of oil equiualent); padab. tercapainya pemanfaatan energi primer per kapita tahun 2025 sekitar 1,4 TOE (satu koma empaL tonnes of oil equiualentl dan pada tahun 2050 sekitar 3,2TOE (tiga koma dua fonnes of oit equiualent); padac. terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit Iistrik tahun 2025 sekitar 115 GW (seratus lima belas giga watt) dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW (empat ratus tiga puluh giga watt); dan
- tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar 2.500 KWh (dua ribu lima ratus kilo watt hours) dan pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh (tujuh ribu kilo watt hoursl.
Pasal 9
Untuk pemenuhan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diperlukan pencapaian sasaran kebijakan energi nasional sebagai berikut:
terwujudnya paradigma baru bahwa Sumber Energi merupakan modal pembangunan nasional;
tercapainya Elastisitas Energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025 yang diselaraskan dengan target pertumbuhan ekonomi;
tercapainya ...
PRESIDEN R E P i.I;1., I( IND ONES IA
170c. tercapainya penurunan Intensitas Energi ltnal sebesar (satu) persen per tahun sampai dengan tahun 2025;
- tercapainya Rasio Elektrifikasi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) pada tahun 2015 dan mendekati sebesar 10070 (seratus persen) pada tahun 2020; padae. tercapainya rasio penggunaan gas rumah tangga tahun 2015 sebesar 857o (delapan puluh lima persen); dan yang optimal:f. tercapainya bauran Energi Primer Energi 1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persen) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi; 25ok 2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 2O%o (dua puluh persen);
- pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh persen), dan pada tahun 2050 minimal 25o/o (dua puluh lima persen); dan 22o/o (dua 4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 24o/o puluh dua persen) dan pada tahun 2050 mtnimal (dua puluh empat persen).
Bagian Kesatu Kebijakan Utama
Paragraf 1 Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
Pasal 10
(1) Ketersediaan Energi untuk kebutuhan nasional dipenuhi
dengan: potensi a. meningkatkan eksplorasi surnber daya, dan / atau cadangan terbukti Energi, baik dari jenis fosil maupun Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- meningkatkan ...
PRESIDEN F,lE5,l',.11-rl( ll{D ONES lA
Energi b. meningkatkan produksi Energi dan Sumber dalam negeri dan/atau dari sumber luar negeri;
- meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi; bertahap d. mengurangi ekspor Energi fosil secara terutama gas dan batubara serta menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor; penambahan e. mewujudkan keseimbangan antara laiu Cadangan Energi fosil dengan laju produksi maksimum; dan
- rnemastikan terjaminnya daya dukung Lingkungan Hidup untuk menjamin ketersediaan Sumber Energi air dan panas bumi. (2\ Dalam mewujudkan ketersediaan Energi untuk kebutuhan jika terjadi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam Penyediaan Energi maka didahulukan yang memiliki nilai ketahanan nasional dan/atau nilai strategis lebih tinggi.
Paragraf 2 Prioritas Pengembangan Energi
Pasal 11
(1) Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:
mempertimbangkan a. pengembangan Energi dengan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup; masyarakat b. memprioritaskan Penyediaan Energi bagi gas yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, rumah tangga, dan Energi untuk transporlasi, industri, dan pertanian; Sumber c. pengembangan Energi dengan mengutamakan Daya Energi setempat; Energi d. pengembangan Energi dan Sumber Daya energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; dan
- pengembangan...
PRESIDEN
10
Energi yang e. pengembangan industri dengan kebutuhan tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.
(2) Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip: Terbarukan a. memaksimalkan penggunaan Energr dengan memperhatikan tingkat keekonomian;
- meminimalkan penggunaan minyak bumi; Energi c. mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Baru; dan pasokan d. menggunakan batubara sebagai andalan Energi nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Paragraf 3 Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional
Pasal 12
( 1) Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengacu pada strategi sebagai berikut:
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi aliran dan terjunan air, Energi panas bumi, Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Energi angin diarahkan untuk ketenagalistrikan;
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis Energi sinar matahari diarahkan untuk ketenagalistrikan, dan Energi nonlistrik untuk industri, rumah tangga, dan transportasi;
. .. c. pemanfaatan
F:iRESIDEN R f rr i'e !.lK INDONESIA
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati diarahkan untuk menggantikan bahan bakar minyak terutama untuk transportasi dan industri;
- pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dari jenis bahan bakar nabati dilakukan dengan tetap meniaga ketahanan pangan;
- pemanfaatan Energi Terbarukan dari jenis biomassa dan sampah diarahkan untuk ketenagalistrikan dan transportasi;
- pemanfaatan minyak bumi hanya untuk lransportasi dan komersial yang belum bisa digantikan dengan Energi atau Sumber Energi lainnya;
- pemanlaatan Sumber Energi gas bumi untuk industri, ketenagalistrikan, rumah tangga, dan transportasi, diutamakan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai tambah paling tinggi;
- pemanfaatan Sumber Energi batubara untuk ketenagalistrikan dan industri;
- pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk cair yaitu batubara tercairkan (liquified coal) dan hidrogen untuk transportasi; J. pemanfaatan Sumber Energi Baru berbentuk padat dan gas untuk ketenagalistrikan ;
- pemanfaatan Sumber Energi berbentuk cair di luar liquified petroleum gas diarahkan untuk sektor transportasi;
- pemanfaatan Sumber Energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut didorong dengan membangun percontohan sebagai langkah awal yang tersambung dengan jaringan listrik;
- peningkatan pemanfaatan Sumber Energi sinar pada matahari melalui penggunaan sel surya transportasi, industri, gedung komersial, dan rumah tangga; dan
- pemaksimalan dan kewajiban pemanfaatan Sumber Energi sinar matahari dilakukan dengan syarat seluruh komponen dan sistem pembangkit Energi sinar matahari dari hulu sampai hilir diprodr-rksi di dalam negeri secara bertahap.
. (2) Pemanfaatan ..
FRESIDEN Flr,,1 r- ix ..jDrJtiESl,\
(21 Pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dan bahan baku.
(3) Prioritas pemanfaatan Sumber Energi nasional dilakukan
berdasarkan pertimbangan menyeluruh atas kapasitas, kontinuitas, dan keekonomian serta dampak Lingkungan Hidup.
Paragraf 4 Cadangan Energi Nasional
Pasal 13
Cadangan Energi nasional meliputi:
- Cadangan Strategis;
- Cadangan Penyangga Energi; dan
- CadanganOperasional.
Pasal 14
(1) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang. ( 1)(2) Cadangan Strategis sebaga.imana dimaksud pada ayat hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan
Strategis diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 15
(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf b disediakan untuk menjamin Ketahanan
Energi nasional sejalan dengan kebijakan efisiensi Energi nasional, terutama melalui kebijakan subsidi bahan bakar minyak dan listrik yang tepat sasaran.
(2) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cadangan ...
I=RESIDEN RL;r i,i , <. INDONESIA
- Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di Badan luar cadangan operasional yang disediakan Usaha dan Industri Energi;
- Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan secara bertahap c. Cadangan Penyangga Energi disediakan sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara.
(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan
lokasi Cadangan Penyangga Energi.
(4) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib
menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan
( 1) diatur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat oleh Pemerintah.
Bagian Kedua Kebijakan Pendukung Paragraf 1 Konservasi Energi, Konservasi Sumber Daya Energi, dan Diversifikasi Energi
Pasal 17
( 1) Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan pemanfaatan Energi dan Sumber Energi.
(2) Pengelolaan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin agar penyediaan dan pemanfaatan Sumber Daya Energi tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Energi tersebut.
(3) Konservasi ...
PRESIDEN
(3) Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan
melalui pendekatan lintas sektor, paling sedikit penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung Lingkungan Hidup.
(4) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Penyediaan Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih lestari. melakukan(s) Produsen dan konsumen Energi wajib Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya Energi untuk menjamin ketersediaan Energi clalam jangka panj ang. dengan(6) Konservasi Energi di sektor industri dilakukan me mpe r ti m bangkan daYa saing. (7\ Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan penerapan kewenangannya menetapkan pedoman dan hemat kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang Energi, paling sedikit rrreliputi: labelisasi semua peralatan a. kewajiban standardisasi dan pengguna Energi; Energi b. kewajiban manaiemen Energi termasuk audit bagi pengguna Energi;
- kewajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan peralatan konversi Energi yang efisien;
- sosialisasi budaya hemat Energi;
- mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa Energi sebagai investor dan penyedia Energi secara hemat; pengalihan ke sistem f. mempercepat penerapan dan/atau perkotaan transportasi massal, baik transportasi maupun antarkota yang efisien; (electronic road g. mempercepat penerapan jalan berbayar pricing) untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaran pribadi; dan sektor h. penetapan target konsumsi bahar-r bakar di transportasi dilakukan secara terukur dan bertahap untuk pe ningkatan efisiensi.
Pasal 18 ...
PRE5IDEN RFF rli.:ll- lK INDONESIA
Pasal 18
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib melaksanakan Diversifikasi Energi untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya Energi dan Ketahanan Energi Nasional dan/atau daerah
(1)(2t Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan paling sedikit melalui: pemanfaatan berbagai jenis a. percepatan penyediaan dan Sumber Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan; bahan bakar minyak b. percepatan pelaksanaan substitusi dengan gas di sektor rumah tangga dan transportasi;
- percepatan pemanfaatan tenaga listrik untuk penggerak kendaraan bermotor;
- peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah untuk pembangkit Iistrik tenaga uap mulut tambang, batubara batubara tergaskan (gasified coal) dan tercairkan (liquified coal); dan menengah e. peningkatan pemanfaatan batubara kualilas dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Paragraf 2 Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kerja
Pasal 19
(1) Pengelolaan Energi nasional diselaraskan dengan arah
pembangunan nasional berkelanjutan, pelestarian sumber dan daya alam, konservasi Sumber Daya Energi, pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup.
(2) Kegiatan Pengelolaan Energi nasional wajib memperhatikan
faktor kesehatan, keselamatan kerja, dan dampak sosial dengan tetap mempertahankan fungsi Lingkungan Hidup.
(3) Setiap kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi
wajib: pengurangan, a. melaksanakan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak, serta ganti rugi yang adil bagi para pihak yang terkena dampak;
- meminimalkan ...
PRESIDEN
-i6-
- meminimalkan produksi limbah, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi, penggunaan limbah untuk manfaat lain, dan mengekstrak unsur yang masih memiliki manfaat yang terkandung dalam limbah, sosial, dengan tetap mempertimbangkan aspek Lingkungan Hidup dan keekonomiannya; dan ramah c. mengutamakan penggunaan teknologi yang lingkungan.
(4) Setiap pengusahaan instalasi nuklir wajib memperhatikan
menanggung keselamatan dan risiko kecelakaan serta seluruh ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan nuklir. dan(s) Pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup pelaksanaan keselamatan kerja dalam kegiatan Pengelolaan Pemanfaatan bnergi nasional, Penyediaan Energi, dan ay at Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), avat (2),
(3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Harga, Subsidi dan Insentif Energi
Pasal 20
Keekonomian (1) Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai Berkeadilan.
(2) Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada:
- perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi Sumber untuk bersaing dengan harga Energi dari wilayah Energi minyak bumi yang berlaku di suatu dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau untuk b. perhitungan harga Energi yang rasional penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca' atau berada dekat garis perbatasan Negara "vilayah Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN REPL't]LIK IN DONE S IA
(3) Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai
terbentuknya pasar yang efisien.
(4) Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit
melalui:
- pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit listrik;
- penetapan tarif listrik secara progresif; dalam penetapan c. penerapan mekanisme feed in taiff harga jual Energi Terbarukan; dan
- penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembang'
(5) Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk
kuota minimum tenaBa listrik, bahan bakar cair, dan gas yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pasal 2 1
Pemerintah ( 1) Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan Daerah. ( 1) diberikan (2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat dalam hal: a.penerapan Keekonomian Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan; dan/ atau
- harga Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 huruf b lebih mahal daripada harga
Energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi. ( i ) (3) Penyediaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat tidak mampu.
(4) Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik secara
bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai.
Pasal 22 ...
PRESIDEN
_18-
Pasal 22
(l) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan (2\ Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif pemanfaatan bagi pengembangan, pengusahaan, dan dan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya kompetitif dengan Energi konvensional.
(3) Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan
konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan elisiensi Energi serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi.
(4) Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau
pada perorangan yang mengembangkan teknologr inti bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan. (s) Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4 Infrastruktur, Akses untuk Masyarakat, dan industri Energi
Pasal 23
(1) Pengembangan dan penguatan infrastruktur Bnergi serta
akses untuk masyarakat terhadap Energi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (21 Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan cara:
meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam penyediaan infastruktur Energi;
mengembangkan ...
PRESIDEN R EPI-rE L- lK lN DONES lA 19 b.mengembangkan infrastruktur pendukung industri batubara yang meliputi transportasi, slockpiling, dan dan btending untuk mewujudkan pasar yang efisien dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus- menerus;
- melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan sistem bakar, transportasi dan distribusi Energi, transmisi, dan distribusi Energi;
- me lakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- memberikan akses untuk masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Energi secara transparan dan kemudahan dalam mendapatkan Energi; dan
- mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi.
(3) Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi
geografis Indonesia yang sebagian besar terdiri dari perairan eksplorasi, Iaut, dengan memperkuat infrastruktur produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.
Pasal 24
(i) Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya Energi, sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaalan penyerapan penguatan perekonomian nasional dan lapangan kerja. (21 Penguatan perkembangan lndustri Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
- peningkatan kemampuan Industri Energi dan jasa Energi dalam negeril
. b. peningkatan ..
PRESIDEN
- peningkatan pengembangan industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi Terbarukan dalam negeri;
- peningkatan kemampuan dalam negeri untuk dan mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi industri pendukung ketenagalistrikan;
- mendorong industri sistem dan komponen peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga sinar matahari dan pembangkit listrik tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan 1au l;
- peningkatan tingkat kandungan dalam negeri dalam lndustri Energi nasional;
- pengembangan industri komponen / peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga angin melalui usaha kecil dan menengah dan/atau industri nasional;
- pemberian kesempatan lebih besar kepada perusahaan nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan batubara; dan
- pembangunan lndustri Energi dalam negeri melalui pembelian lisensi pabrik.
Paragraf 5 Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Tekno'logi Energi
Pasal 25
penerapan(1) Kegiatan penelitian, pengembangan, dan teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri Energi nasional. (21 Dana kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan
(1) teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh: Daerah sesuai dengan a. Pemerintah dan/atau Pemerintah kewenangannya; dan
- Badan Usaha.
(3) Pemerintah ...
PRESIDEN
(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah mendorong
terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi nasional.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Energi paling sedikit melalui: daya a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau negeri b. peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi yang ehsien.
Paragraf 6 Kelembagaan dan Pendanaan
Pasal 26
(r) Peme rintah dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. (2t Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit dengan:
menyempurnakan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antarlembaga di bidang Energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan infrastruktur Energi;
meningkatkan kerja sama dan koordinasi anlarlembaga penelitian, universitas, industri, pernegang kebijakan, dan komunitas dalam rangka mempercepat penguasaan dan Pemanfaatan Energi;
meningkatkan ...
PRESIDEN R Ef] L'BL IK IND ON ES IA ')a _
dengan c. meningkatkan akuntabilitas kelembagaan menyesuaikan fungsi dan kewenangan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah; di d. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia bidang Energi di daerah dalam Pengelolaan Energi; tingkat e. memperkuat kapasitas organisasi di kabupaten/kota yang akan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengembangan, dan Pengelolaan Energi di perdesaan; dan / atau untuk f, regionalisasi penyediaan Energi listrik memperkecil disparitas penyediaan Energi listrik di luar pulau Jawa.
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggul-rg jawab dalam menangani dan mengatasi permasalahan Energi.
Pasal 27
dalam(1) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah menetapkan sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi memperhatikan sasaran pertumbuhan ekonomi. (2t Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau dana Pemerintah Daerah menyediakan alokasi pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi yang memadai. mendorong (3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi.
. (4) Pemerintah ..
Sttr*t
{*
PRESIDEN
(4) Pemerintah mendorong Badan Usaha dan perbankan untuk
turut mendanai pembangunan infrastruktur dan Pemanfaatan Energi.
(5) Penguatan pendanaan yang dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling sedikit dengan:
- meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan Energi Terbarukan, dan program hemat Energi;
- menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk pengembangan Energi; dan/atau
- menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses Iistrik dan Energi.
(6) Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
PENGAWASAN
Pasal 28
Dewan Energi Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan energi nasional yang bersifat lintas sektoral.
BAB V...
E(*?^
qx-
PRESIDEN REPI]iILIK INDONES IA
Pasal 29
Kebijakan energi nasional dapat ditinjau kembali paling cepat 5 (lima) tahun apabila dipandang perlu.
Pasal 30
Kebijakan energi nasional menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Energi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal JJ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .. .
RLi'rrlt.,i.lK IN D ONES lA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
trd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 77 Oktober 2Ol4
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan Perekonomian,
ilvanna Dj aman
PtslESIDEN REPL]E:'- 1i< IND ON ES IA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menyusun kebijakan energi nasional;
- bahwa rancangan kebijakan energi nasional telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR Rl llll I 2Ol3-2Ola; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. t. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a796]';
MEMUTUSI(AN:
ENERGI
