PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi.
- Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas
bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan
bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar
perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal
dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak
dan Gas Bumi.
- Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi
yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna
Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di
bidang penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
- Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas
Bumi adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha
Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas
Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
peraturan.go.id
2020, No. 300 -5-
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas
bumi.
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut SKK Migas adalah pelaksana
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha
hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
- Badan Pengatur adalah suatu badan yang
dibentuk untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas
Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
pada Kegiatan Usaha Hilir.
- Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya
disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah
yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di
bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0
sampai dengan 12 mil laut).
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di
titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate)
dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
(1a) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna
Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi
membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas
Bumi (plant gate), termasuk Gas Bumi yang
peraturan.go.id
2020, No. 300 -6-
berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau
Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga
lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.
(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan:
- ketersediaan Gas Bumi bagi industri
pengguna Gas Bumi; dan
- pertumbuhan ekonomi nasional melalui
pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka
meningkatkan nilai tambah yang dapat
diberikan oleh industri pengguna Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang
bergerak di bidang:
industri pupuk;
industri petrokimia;
industri oleochemical;
industri baja;
industri keramik;
industri kaca; dan
industri sarung tangan karet.
(2) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan
Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh
Presiden.
peraturan.go.id
2020, No. 300 -7-
(3) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang
bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi
kepentingan umum yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
melalui penyesuaian:
- Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor;
dan/atau
- tarif penyaluran Gas Bumi.
(2) Dalam perhitungan penyesuaian untuk
penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
- mempertimbangkan rekomendasi
perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi
dari SKK Migas dan BPMA;
- mempertimbangkan rekomendasi
perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa dari Badan Pengatur;
dan
- meminta pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara terkait perhitungan
penyesuaian penerimaan negara.
(3) Rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga
Gas Bumi dari BPMA sebagaimana dimaskud
pada ayat (2) huruf a, hanya diperlukan untuk
Gas Bumi yang berasal dari darat dan laut di
wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12
mil laut).
peraturan.go.id
2020, No. 300 -8-
(4) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
pengurangan dari penerimaan bagian negara yang
diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak
Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun
berjalan.
(5) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara
pada tahun berjalan.
(6) Penerimaan bagian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah
memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada
Kontraktor.
(7) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas
Bumi wajib melakukan penyesuaian Harga Gas
Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi
sesuai dengan penyesuaian Harga Gas Bumi yang
dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
(8) Penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh
Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara
dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang
kegiatan usaha Gas Bumi.
(9) Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi
kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan insentif
secara proporsional oleh Menteri sesuai dengan
kewenangannya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perhitungan penyesuaian untuk penetapan Harga
Gas Bumi Tertentu diatur dengan Peraturan
Menteri.
peraturan.go.id
2020, No. 300 -9-
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan
Harga Gas Bumi Tertentu dan pengguna Gas
Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi
Tertentu, setiap tahun atau sewaktu-waktu
dengan mempertimbangkan kondisi
perekonomian dalam negeri.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim
Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan
wakil dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan koordinasi pemerintahan di bidang
perekonomian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan koordinasi
pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
peraturan.go.id
2020, No. 300 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2020
,
ttd.
peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih mendorong percepatan
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing
industri nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi,
serta untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi
dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik
dan menjamin ketersediaan pasokan Gas Bumi
dengan harga yang wajar dan kompetitif, perlu
dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 40
Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
peraturan.go.id
2020, No. 300 -2-
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5047);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
peraturan.go.id
2020, No. 300 -3-
Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4996);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5530);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan
Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696);
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Penetapan Harga Gas Bumi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89);
