Pasal 5
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan
melalui penyesuaian:
- Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor;
dan/atau
- tarif penyaluran Gas Bumi.
(2) Dalam perhitungan penyesuaian untuk
penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
- mempertimbangkan rekomendasi
perhitungan penyesuaian Harga Gas Bumi
dari SKK Migas dan BPMA;
- mempertimbangkan rekomendasi
perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa dari Badan Pengatur;
dan
- meminta pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara terkait perhitungan
penyesuaian penerimaan negara.
(3) Rekomendasi perhitungan penyesuaian Harga
Gas Bumi dari BPMA sebagaimana dimaskud
pada ayat (2) huruf a, hanya diperlukan untuk
Gas Bumi yang berasal dari darat dan laut di
wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12
mil laut).
peraturan.go.id
2020, No. 300 -8-
(4) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
pengurangan dari penerimaan bagian negara yang
diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak
Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun
berjalan.
(5) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara
pada tahun berjalan.
(6) Penerimaan bagian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah
memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada
Kontraktor.
(7) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas
Bumi wajib melakukan penyesuaian Harga Gas
Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi
sesuai dengan penyesuaian Harga Gas Bumi yang
dibeli dari Kontraktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
(8) Penyaluran Gas Bumi kepada pengguna Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh
Menteri kepada Badan Usaha Milik Negara
dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang
kegiatan usaha Gas Bumi.
(9) Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi
kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan insentif
secara proporsional oleh Menteri sesuai dengan
kewenangannya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perhitungan penyesuaian untuk penetapan Harga
Gas Bumi Tertentu diatur dengan Peraturan
Menteri.
peraturan.go.id
2020, No. 300 -9-
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
