Pasal 4
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang
bergerak di bidang:
industri pupuk;
industri petrokimia;
industri oleochemical;
industri baja;
industri keramik;
industri kaca; dan
industri sarung tangan karet.
(2) Perubahan bidang industri yang dapat diberikan
Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh
Presiden.
peraturan.go.id
2020, No. 300 -7-
(3) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
diberikan kepada pengguna Gas Bumi yang
bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi
kepentingan umum yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
