Pasal 3
(1) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu di
titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate)
dengan harga paling tinggi US$ 6/MMBTU.
(1a) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan kepada pengguna
Gas Bumi dengan ketentuan pengguna Gas Bumi
membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas
Bumi (plant gate), termasuk Gas Bumi yang
peraturan.go.id
2020, No. 300 -6-
berasal dari Liquefied Natural Gas (LNG) atau
Compressed Natural Gas (CNG), dengan harga
lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU.
(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan:
- ketersediaan Gas Bumi bagi industri
pengguna Gas Bumi; dan
- pertumbuhan ekonomi nasional melalui
pemanfaatan Gas Bumi dalam rangka
meningkatkan nilai tambah yang dapat
diberikan oleh industri pengguna Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
