Pasal 9
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan
Harga Gas Bumi Tertentu dan pengguna Gas
Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi
Tertentu, setiap tahun atau sewaktu-waktu
dengan mempertimbangkan kondisi
perekonomian dalam negeri.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim
Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan
wakil dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan koordinasi pemerintahan di bidang
perekonomian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan koordinasi
pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan
sumber daya mineral, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
peraturan.go.id
2020, No. 300 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2020
,
ttd.
peraturan.go.id
