PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
Minyak dan Gas Bumi.
- Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan
oleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitungan
bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar
www.peraturan.go.id
2016, No.89
perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.
- Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang
ditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yang
bergerak di bidang industri sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
- Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi
dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi
adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas
Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah
niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan
atau laba.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK
Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan
kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi
berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan,
koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi,
Menteri menetapkan Harga Gas Bumi.
(2) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
keekonomian lapangan;
Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional;
kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam
negeri; dan
- nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam
negeri.
www.peraturan.go.id
2016, No.89 -4-
(3) Tata cara dan penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam hal Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian
industri pengguna Gas Bumi dan Harga Gas Bumi lebih
tinggi dari US$ 6/MMBTU, Menteri dapat menetapkan
Harga Gas Bumi Tertentu.
(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas
Bumi; dan
- pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan
Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah
yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 4
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna
Gas Bumi yang bergerak di bidang:
industri pupuk;
industri petrokimia;
industri oleochemical;
industri baja;
industri keramik;
industri kaca; dan
industri sarung tangan karet.
(2) Perubahan pengguna Gas Bumi yang dapat dikenakan
Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
www.peraturan.go.id
2016, No.89
Pasal 5
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu kepada pengguna
Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan melalui penyesuaian Harga Gas Bumi yang
dibeli dari Kontraktor.
(2) Penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
Gas Bumi yang dibeli oleh pengguna Gas Bumi:
secara langsung dari Kontraktor; atau
melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga
Gas Bumi.
(3) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi
wajib melakukan penyesuaian Harga Gas Bumi yang
dijual kepada pengguna Gas Bumi sesuai dengan
penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tidak mempengaruhi besaran
penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.
(2) Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan
negara atas penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dengan
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(3) Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan
yang menjadi bagian Kontraktor.
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan daftar pengguna Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah
mendapatkan rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
www.peraturan.go.id
2016, No.89 -6-
(2) Tata cara penetapan pengguna Gas Bumi Tertentu yang
termuat dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam pelaksanaan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu,
Menteri menetapkan tarif penyaluran Gas Bumi yang
meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari
kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan
(kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan
distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan
pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan
(storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang
wajar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Menteri melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan
mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
(2) Dalam melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.
www.peraturan.go.id
2016, No.89
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan
ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional
melalui pemanfaatan Gas Bumi serta untuk menjamin
efisiensi dan efektifitas pengaliran Gas Bumi, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2016, No.89 -2-
Republik Indonesia Nomor 5492);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5047);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4996);
