PERPRES
PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Pasal 9
(1) Menteri melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan
mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
(2) Dalam melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
