PERPRES
PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Pasal 8
(1) Dalam pelaksanaan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu,
Menteri menetapkan tarif penyaluran Gas Bumi yang
meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari
kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan
(kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan
distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan
pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan
(storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang
wajar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
