PERPRES
PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan daftar pengguna Gas Bumi Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah
mendapatkan rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
www.peraturan.go.id
2016, No.89 -6-
(2) Tata cara penetapan pengguna Gas Bumi Tertentu yang
termuat dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
