PERPRES
PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Pasal 6
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tidak mempengaruhi besaran
penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.
(2) Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan
negara atas penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dengan
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
(3) Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi
Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan
yang menjadi bagian Kontraktor.
