PERPRES
PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi,
Menteri menetapkan Harga Gas Bumi.
(2) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
keekonomian lapangan;
Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional;
kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam
negeri; dan
- nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam
negeri.
www.peraturan.go.id
2016, No.89 -4-
(3) Tata cara dan penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
