PERPRES
PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Pasal 3
(1) Dalam hal Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian
industri pengguna Gas Bumi dan Harga Gas Bumi lebih
tinggi dari US$ 6/MMBTU, Menteri dapat menetapkan
Harga Gas Bumi Tertentu.
(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
- ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas
Bumi; dan
- pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan
Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah
yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
