PERPRES
PENETAPAN HARGA GAS BUMI
Pasal 4
(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna
Gas Bumi yang bergerak di bidang:
industri pupuk;
industri petrokimia;
industri oleochemical;
industri baja;
industri keramik;
industri kaca; dan
industri sarung tangan karet.
(2) Perubahan pengguna Gas Bumi yang dapat dikenakan
Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
www.peraturan.go.id
2016, No.89
