PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh
dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi
untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Beserta
Infrastruktur Pendukungnya yang selanjutnya disebut Jargas adalah jaringan pipa yang dibangun dan
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -3-
dioperasikan untuk penyediaan dan pendistribusian
Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
- Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan
Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan
tidak untuk diperdagangkan.
- Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah
Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk
kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan
1.000 m3/bulan (seribu meter kubik per bulan).
- Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Badan Usaha Milik Negara Sektor Minyak dan Gas
Bumi yang selanjutnya disingkat BUMN Migas adalah
Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan yang bergerak di bidang minyak dan
gas bumi.
- Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -4-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
- Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas
Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini merupakan pedoman dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi sebagai bahan
bakar melalui Jargas untuk percepatan program
diversifikasi energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional.
Pasal 3
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi
Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Pasal 4
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
diselenggarakan secara efektif, efisien, dan adil.
Pasal 5
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
wajib:
- menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -5-
Pasal 6
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dilakukan berdasarkan izin usaha niaga Gas Bumi melalui
pipa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
(1) Menteri melakukan perencanaan penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang
didasarkan pada:
- volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk
Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
ketersediaan sumber Gas Bumi; dan
ketersediaan infrastruktur penunjang.
(2) Gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Badan Usaha
dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran
Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
kepada Menteri.
Pasal 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas dilakukan pada daerah tertentu dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Menteri menetapkan daerah tertentu untuk
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan:
- kebutuhan bahan bakar pada Rumah Tangga dan
Pelanggan Kecil;
alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi; dan/atau
ketersediaan infrastruktur penunjang.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -6-
Pasal 9
(1) Menteri menetapkan alokasi dan pemanfaatan Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf b untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas
Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(2) Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi Gas
Bumi dari wilayah kerjanya untuk keperluan
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan Gas
Bumi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Sumber pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas berasal dari
lapangan minyak bumi dan/atau Gas Bumi.
(2) Dalam hal sumber pasokan Gas Bumi dan/atau
infrastruktur penyaluran Gas Bumi tidak tersedia,
pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dapat berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed
natural gas.
Pasal 11
Terhadap alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) Menteri menetapkan harga perolehan Gas
Bumi dari Kontraktor dengan ketentuan:
harga Gas Bumi dihitung di well-head;
tidak bersifat interruptible; dan
tidak diberlakukan take or pay, stand-by letter of credit,
dan eskalasi harga.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -7-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi
melalui Jargas meliputi:
pembangunan dan/atau pengoperasian Jargas;
penyaluran Gas Bumi melalui Jargas; dan
pemeliharaan Jargas.
Pasal 13
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dilaksanakan oleh:
Pemerintah Pusat; atau
Badan Usaha.
Bagian Kedua
Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh Pemerintah Pusat
Pasal 14
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf a dilaksanakan oleh:
Menteri; dan/atau
BUMN Migas.
Pasal 15
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -8-
- perencanaan front-end engineering design (FEED)
dan detailed engineering design for construction
(DEDC); dan
- pembangunan Jargas.
(2) Pembangunan Jargas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pembiayaan Pemerintah Pusat.
Pasal 16
(1) Pengelolaan Jargas yang dibangun oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dilakukan oleh BUMN Migas berdasarkan penugasan.
(2) Dalam pengelolaan Jargas, BUMN Migas penerima
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
mengoperasikan Jargas;
menyalurkan Gas Bumi melalui Jargas; dan
memelihara Jargas.
(3) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan pembiayaan BUMN Migas
penerima penugasan.
Pasal 17
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas oleh BUMN Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pembangunan Jargas
dan pengelolaan Jargas yang dapat dilaksanakan
melalui penugasan dari Menteri.
(2) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
pengoperasian Jargas;
penyaluran Gas Bumi; dan
pemeliharaan Jargas.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -9-
Pasal 18
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diutamakan untuk:
Rumah Tangga; dan
Pelanggan Kecil berupa rumah sakit Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat,
panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga
keagamaan, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, lembaga sosial, dan sejenisnya.
Pasal 19
(1) Menteri menetapkan BUMN Migas penerima
penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi
melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat ketentuan pokok yang paling sedikit meliputi:
wilayah penugasan;
penerima Jargas;
alokasi Gas Bumi; dan
harga perolehan Gas Bumi.
(3) BUMN Migas penerima penugasan bertanggung jawab
atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas.
Pasal 20
(1) Menteri dapat menugaskan BUMN Migas penerima
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 17 untuk melakukan pengembangan Jargas.
(2) Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan biaya:
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
- BUMN Migas penerima penugasan.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -10-
(3) Pengembangan Jargas yang dilakukan dengan
menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diutamakan untuk keperluan Rumah
Tangga.
(4) Dalam rangka optimalisasi Jargas, BUMN Migas
penerima penugasan dengan biayanya sendiri dapat
mengembangkan Jargas bagi Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
dengan tetap mengutamakan kebutuhan Rumah
Tangga.
(5) Pengembangan Jargas yang dilaksanakan oleh BUMN
Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(6) Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat menggunakan alokasi Gas Bumi melalui Jargas yang belum termanfaatkan.
(7) Dalam hal alokasi Gas Bumi melalui Jargas telah
termanfaatkan seluruhnya, BUMN Migas penerima penugasan yang akan melakukan pengembangan
Jargas dapat mengajukan penambahan alokasi Gas
Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
kepada Menteri.
Penambahan alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 11.
Pasal 21
(1) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas Jargas untuk
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi kepada selain Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil:
- dengan mempertimbangkan aspek teknis; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -11-
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Pemanfaatan sarana dan fasilitas Jargas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan alokasi
Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
(3) Dalam hal Pemerintah Pusat membutuhkan sarana
dan fasilitas Jargas, BUMN Migas penerima penugasan wajib mengembalikan sarana dan fasilitas Jargas yang
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 22
(1) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat menunjuk anak perusahaan BUMN Migas penerima
penugasan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima
puluh persen) untuk melakukan:
pembangunan Jargas;
pengoperasian Jargas;
penyaluran Gas Bumi; dan/atau
pemeliharaan Jargas.
(2) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengalihkan alokasi
dan pemanfaatan Gas Bumi kepada anak perusahaan BUMN Migas penerima penugasan atau afiliasinya
dengan kepemilikan saham langsung atau tidak
langsung lebih dari 50% (lima puluh persen).
Pasal 23
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, Kejaksaan Agung
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai
penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -12-
Jargas, penyelesaian dilakukan dengan
mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan
atau menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, untuk
dilakukan pemeriksaan awal dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan
dari masyarakat diterima.
(3) Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau
pengaduan dari masyarakat:
- yang diterima oleh Menteri, menteri terkait,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- yang diteruskan atau disampaikan oleh Kejaksaan
Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri, menteri terkait,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota meminta
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk
melakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -13-
(5) Hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang
dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan
kerugian negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut
yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil
pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut
yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi dan pengembalian
kerugian negara dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau
audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut
yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Menteri, menteri terkait,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota kepada
Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -14-
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut
yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas Oleh Badan Usaha
Pasal 24
(1) Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
BUMN Migas;
BUMD;
badan usaha swasta; atau
koperasi.
Pasal 25
(1) Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha
pengangkutan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang izin
usaha niaga Gas Bumi, atau Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan Gas Bumi wajib memberikan
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -15-
kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana
pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas
Bumi yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek
teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan,
niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan tarif
pengangkutan, biaya analisis Gas Bumi, Iuran Badan
Pengatur, dan/atau pembebanan biaya lainnya yang
terkait dengan pemanfaatan fasilitas dan sarana
pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi.
Pasal 26
Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga,
dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan
biaya.
Pasal 27
(1) Badan Pengatur menetapkan harga jual Gas Bumi
untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
(2) Penetapan harga jual Gas Bumi untuk konsumen
Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -16-
Pasal 28
Untuk kelancaran penyediaan dan pendistribusian Gas
Bumi melalui Jargas yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13:
- Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali
kota dapat memberikan kemudahan dan keringanan
biaya perizinan yang terkait dengan pembangunan dan
pengoperasian Jargas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- BUMN/BUMD dapat memberikan kemudahan dan keringanan biaya atas pemanfaatan tanah yang dimiliki
dan/atau dikelola BUMN/BUMD untuk pembangunan Jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali kota memberikan izin penggunaan barang milik negara
atau barang milik daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah;
- Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan BUMN Migas
melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan dan pengoperasian Jargas, termasuk penanganan dampak
sosial dan ekonomi yang timbul;
- Kontraktor dan Badan Usaha lain memberikan
kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas dan
infrastruktur yang dioperasikannya yang terkait dengan
pembangunan dan pengoperasian Jargas; dan/atau
- instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang
pertahanan dan keamanan dan instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang penegakan hukum
memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaan
pembangunan dan pengelolaan Jargas.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -17-
Pasal 29
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Gas
Bumi melalui Jargas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan
Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30
(1) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah
Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, Menteri
menugaskan BUMN Migas untuk melakukan
pengelolaan Jargas.
(2) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah
Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat
pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 dan telah dioperasikan oleh BUMD sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini, pengoperasian dan
pemeliharaannya dialihkan oleh Menteri kepada BUMN Migas paling lambat 2 (dua) tahun sejak
ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(3) BUMN Migas wajib melakukan koordinasi dengan
BUMD untuk melakukan langkah yang diperlukan
dalam proses pengalihkelolaan jaringan distribusi Gas
Bumi untuk Rumah Tangga yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah
Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat
melalui penugasan kepada BUMN Migas pada tahun
2015 dan tahun 2016, Menteri menugaskan kepada
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -18-
BUMN Migas penerima penugasan untuk melakukan
pengelolaan Jargas.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk rumah
Tangga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -19-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2019
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sumber daya energi merupakan sumber daya
alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup
rakyat banyak dalam rangka mewujudkan ketahanan
energi nasional sehingga harus dikuasai negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi
nasional dan mempercepat terwujudnya diversifikasi
energi serta mendorong terwujudnya penyediaan energi
secara mandiri, diperlukan percepatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan
pelanggan kecil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
