PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
wajib:
- menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -5-
