PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi
melalui Jargas meliputi:
pembangunan dan/atau pengoperasian Jargas;
penyaluran Gas Bumi melalui Jargas; dan
pemeliharaan Jargas.
