PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diutamakan untuk:
Rumah Tangga; dan
Pelanggan Kecil berupa rumah sakit Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat,
panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga
keagamaan, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, lembaga sosial, dan sejenisnya.
