PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas oleh BUMN Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pembangunan Jargas
dan pengelolaan Jargas yang dapat dilaksanakan
melalui penugasan dari Menteri.
(2) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
pengoperasian Jargas;
penyaluran Gas Bumi; dan
pemeliharaan Jargas.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -9-
