PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Pengelolaan Jargas yang dibangun oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dilakukan oleh BUMN Migas berdasarkan penugasan.
(2) Dalam pengelolaan Jargas, BUMN Migas penerima
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
mengoperasikan Jargas;
menyalurkan Gas Bumi melalui Jargas; dan
memelihara Jargas.
(3) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan pembiayaan BUMN Migas
penerima penugasan.
