PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -8-
- perencanaan front-end engineering design (FEED)
dan detailed engineering design for construction
(DEDC); dan
- pembangunan Jargas.
(2) Pembangunan Jargas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pembiayaan Pemerintah Pusat.
