PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Menteri menetapkan BUMN Migas penerima
penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi
melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat ketentuan pokok yang paling sedikit meliputi:
wilayah penugasan;
penerima Jargas;
alokasi Gas Bumi; dan
harga perolehan Gas Bumi.
(3) BUMN Migas penerima penugasan bertanggung jawab
atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas.
