Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Menteri dapat menugaskan BUMN Migas penerima
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 17 untuk melakukan pengembangan Jargas.
(2) Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan biaya:
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
- BUMN Migas penerima penugasan.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -10-
(3) Pengembangan Jargas yang dilakukan dengan
menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diutamakan untuk keperluan Rumah
Tangga.
(4) Dalam rangka optimalisasi Jargas, BUMN Migas
penerima penugasan dengan biayanya sendiri dapat
mengembangkan Jargas bagi Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
dengan tetap mengutamakan kebutuhan Rumah
Tangga.
(5) Pengembangan Jargas yang dilaksanakan oleh BUMN
Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(6) Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat menggunakan alokasi Gas Bumi melalui Jargas yang belum termanfaatkan.
(7) Dalam hal alokasi Gas Bumi melalui Jargas telah
termanfaatkan seluruhnya, BUMN Migas penerima penugasan yang akan melakukan pengembangan
Jargas dapat mengajukan penambahan alokasi Gas
Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
kepada Menteri.
Penambahan alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 11.
