PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas Jargas untuk
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi kepada selain Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil:
- dengan mempertimbangkan aspek teknis; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -11-
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Pemanfaatan sarana dan fasilitas Jargas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan alokasi
Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
(3) Dalam hal Pemerintah Pusat membutuhkan sarana
dan fasilitas Jargas, BUMN Migas penerima penugasan wajib mengembalikan sarana dan fasilitas Jargas yang
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
