PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat menunjuk anak perusahaan BUMN Migas penerima
penugasan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima
puluh persen) untuk melakukan:
pembangunan Jargas;
pengoperasian Jargas;
penyaluran Gas Bumi; dan/atau
pemeliharaan Jargas.
(2) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengalihkan alokasi
dan pemanfaatan Gas Bumi kepada anak perusahaan BUMN Migas penerima penugasan atau afiliasinya
dengan kepemilikan saham langsung atau tidak
langsung lebih dari 50% (lima puluh persen).
