Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, Kejaksaan Agung
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai
penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -12-
Jargas, penyelesaian dilakukan dengan
mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan
atau menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, untuk
dilakukan pemeriksaan awal dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan
dari masyarakat diterima.
(3) Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau
pengaduan dari masyarakat:
- yang diterima oleh Menteri, menteri terkait,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
- yang diteruskan atau disampaikan oleh Kejaksaan
Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri, menteri terkait,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota meminta
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk
melakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -13-
(5) Hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang
dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
- kesalahan administrasi yang menimbulkan
kerugian negara; atau
- tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut
yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil
pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut
yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan administrasi dan pengembalian
kerugian negara dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau
audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut
yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Menteri, menteri terkait,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota kepada
Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -14-
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut
yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jargas Oleh Badan Usaha
