PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
BUMN Migas;
BUMD;
badan usaha swasta; atau
koperasi.
