Pasal 25
BAB 4 — PEMANFAATAN FASILITAS BERSAMA
(1) Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha
pengangkutan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang izin
usaha niaga Gas Bumi, atau Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan Gas Bumi wajib memberikan
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -15-
kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana
pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas
Bumi yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek
teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan,
niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan tarif
pengangkutan, biaya analisis Gas Bumi, Iuran Badan
Pengatur, dan/atau pembebanan biaya lainnya yang
terkait dengan pemanfaatan fasilitas dan sarana
pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi.
