PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 26
BAB 4 — PEMANFAATAN FASILITAS BERSAMA
Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga,
dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan
biaya.
