PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 27
BAB 5 — PENETAPAN HARGA JUAL GAS BUMI UNTUK
(1) Badan Pengatur menetapkan harga jual Gas Bumi
untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
(2) Penetapan harga jual Gas Bumi untuk konsumen
Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -16-
