Pasal 28
BAB 6 — DUKUNGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Untuk kelancaran penyediaan dan pendistribusian Gas
Bumi melalui Jargas yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13:
- Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali
kota dapat memberikan kemudahan dan keringanan
biaya perizinan yang terkait dengan pembangunan dan
pengoperasian Jargas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- BUMN/BUMD dapat memberikan kemudahan dan keringanan biaya atas pemanfaatan tanah yang dimiliki
dan/atau dikelola BUMN/BUMD untuk pembangunan Jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali kota memberikan izin penggunaan barang milik negara
atau barang milik daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah;
- Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan BUMN Migas
melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan dan pengoperasian Jargas, termasuk penanganan dampak
sosial dan ekonomi yang timbul;
- Kontraktor dan Badan Usaha lain memberikan
kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas dan
infrastruktur yang dioperasikannya yang terkait dengan
pembangunan dan pengoperasian Jargas; dan/atau
- instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang
pertahanan dan keamanan dan instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang penegakan hukum
memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaan
pembangunan dan pengelolaan Jargas.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -17-
