PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 29
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Gas
Bumi melalui Jargas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan
Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
