Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah
Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, Menteri
menugaskan BUMN Migas untuk melakukan
pengelolaan Jargas.
(2) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah
Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat
pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 dan telah dioperasikan oleh BUMD sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini, pengoperasian dan
pemeliharaannya dialihkan oleh Menteri kepada BUMN Migas paling lambat 2 (dua) tahun sejak
ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(3) BUMN Migas wajib melakukan koordinasi dengan
BUMD untuk melakukan langkah yang diperlukan
dalam proses pengalihkelolaan jaringan distribusi Gas
Bumi untuk Rumah Tangga yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah
Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat
melalui penugasan kepada BUMN Migas pada tahun
2015 dan tahun 2016, Menteri menugaskan kepada
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -18-
BUMN Migas penerima penugasan untuk melakukan
pengelolaan Jargas.
