PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk rumah
Tangga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini.
