PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Sumber pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas berasal dari
lapangan minyak bumi dan/atau Gas Bumi.
(2) Dalam hal sumber pasokan Gas Bumi dan/atau
infrastruktur penyaluran Gas Bumi tidak tersedia,
pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dapat berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed
natural gas.
