PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Menteri menetapkan alokasi dan pemanfaatan Gas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf b untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas
Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(2) Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi Gas
Bumi dari wilayah kerjanya untuk keperluan
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan Gas
Bumi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
