PERPRES
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas dilakukan pada daerah tertentu dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Menteri menetapkan daerah tertentu untuk
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
mempertimbangkan:
- kebutuhan bahan bakar pada Rumah Tangga dan
Pelanggan Kecil;
alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi; dan/atau
ketersediaan infrastruktur penunjang.
www.peraturan.go.id
2019, No.17 -6-
